BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas
penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk - produk
dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3 - 4 tahun yang lalu,
salah satunya adalah produk asuransi syariah.
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai
digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus
berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya
untuk menjelaskan bagaimana asuransi syariah yang ada di Indonesia yang kami
sajikan dalam makalah kami yang berjudul “Asuransi Syariah”.
2.1 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Asuransi Syariah?
2.
Bersumber dari
mana Dasar Hukum Asuransi Syariah ?
3.
Bagaimana Mekanisme
Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah ?
4.
Apa saja Kendala
Pengembangan Asuransi Syariah ?
5.
Apa saja Produk Asuransi Syariah ?
6.
Apa saja Akad
dalam Asuransi Syariah ?
7.
Bagaimana Skema Pengelolaan Dana pada
Asuransi Syariah ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Asuransi Syariah
2. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Asuransi Syariah
3. Untuk memahami Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah
4.
Untuk
mengetahui Kendala Pengembangan
Asuransi Syariah ?
5.
Untuk mengetahui Produk
Asuransi Syariah
6. Untuk mengetahui Akad dalam Asuransi Syariah
7. Untuk mengetahui
skema penglolaan dana pada Asuransi Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Asuransi Syariah
Dalam
Undang - Undang Hukum Dagang
pasal 246 disebutkan : ”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan
menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut UU No. 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat
diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang
dipertanggungkan ; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi
pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan
bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1.
Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian
tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.
Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena
dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.
Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan
dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah
takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan
dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk
untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai
dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Asuransi syariah adalah asuransi yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002
tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset/dan
tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah
adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan
perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demi terciptanya kesejahteraan
umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa
segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt.
terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam
firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan
pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi
mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)
2.2 Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi
itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari
rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata
pencarian yang layak kepada kita.
2.2.1. Al-Qur’an
1. Surah al-Maidah ayat 2
وتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِوَاتَّقُوااللَّهَإِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
Artinya: “…
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2.
Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُاللَّهُبِكُمُالْيُسْرَوَلَايُرِيدُبِكُمُالْعُسْرَ
Artinya:
“….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3.
Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُالَّذِينَيُنْفِقُونَأَمْوَالَهُمْفِيسَبِيلِاللَّهِكَمَثَلِحَبَّةٍأَنْبَتَتْسَبْعَسَنَابِلَفِيكُلِّسُنْبُلَةٍمِائَةُحَبَّةٍوَاللَّهُيُضَاعِفُلِمَنْيَشَاءُوَاللَّهُوَاسِعٌعَلِيمٌ
Artinya: “
perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan
(ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya)
lagi maha mengetahui. (Q.S, Al-Baqarah 2 : 261)
4.
Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُأَيُّهَاالصِّدِّيقُأَفْتِنَافِيسَبْعِبَقَرَاتٍسِمَانٍيَأْكُلُهُنَّسَبْعٌعِجَافٌوَسَبْعِسُنْبُلَاتٍخُضْرٍوَأُخَرَيَابِسَاتٍلَعَلِّيأَرْجِعُإِلَىالنَّاسِلَعَلَّهُمْيَعْلَمُونَقَالَتَزْرَعُونَسَبْعَسِنِينَدَأَبًافَمَاحَصَدْتُمْفَذَرُوهُفِيسُنْبُلِهِإِلَّاقَلِيلًامِمَّاتَأْكُلُونثُمَّيَأْتِيمِنْبَعْدِذَلِكَسَبْعٌشِدَادٌيَأْكُلْنَمَاقَدَّمْتُمْلَهُنَّإِلَّاقَلِيلًامِمَّاتُحْصِنُونَثُمَّيَأْتِيمِنْبَعْدِذَلِكَعَامٌفِيهِيُغَاثُالنَّاسُوَفِيهِيَعْصِرُونَ
Artinya:
“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang
amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina
yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya
yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”.
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa;
maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakandibulirnya kecuali sedikit untuk
kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang
menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali
sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan
datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu
mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
5.
Surah al-Taghaabun ayat 11
مَاأَصَابَمِنْمُصِيبَةٍإِلَّابِإِذْنِاللَّهِ
Artinya: tidak
ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S,
al- Taghaabun 64:11)
6.
Surah luqman ayat 34
إِنَّاللَّهَعِنْدَهُعِلْمُالسَّاعَةِوَيُنَزِّلُالْغَيْثَوَيَعْلَمُمَافِيالْأَرْحَامِوَمَاتَدْرِينَفْسٌمَاذَاتَكْسِبُغَدًاوَمَاتَدْرِينَفْسٌبِأَيِّأَرْضٍتَمُوتُإِنَّاللَّهَعَلِيمٌخَبِيرٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari
kiamat dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada
dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia
akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman
31:34)
7.
Surah Hud ayat 16
وَمَامِنْدَابَّةٍفِيالْأَرْضِإِلَّاعَلَىاللَّهِرِزْقُهَا
Artinya: “Dan
tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
8.
Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْيَرْزُقُكُمْمِنَالسَّمَاءِوَالْأَرْضِأَئِلَهٌمَعَاللَّهِ
Artinya: “…dan
siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah
disamping Allah ada tuhan yang lain ?…” (Q.S, An-Naml. 27:64)
9.
Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَالَكُمْفِيهَامَعَايِشَوَمَنْلَسْتُمْلَهُبِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan
kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami
menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki
kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus
lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa
Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua
ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang
selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia
sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung
bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan
penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata
pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun.
Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal
ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat
sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian,
mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang
menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat
menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang
telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis
perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah
fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran
dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip
saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi
perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun
walau bgai mana pun struktur hukumnya.
2.2.2. Hadits
عنأبيهريرة (رض) عنالنبي (ص) قال: مننفسعنمؤمنكربالدنيانفساللهعنهكربيومالقيامةومنيسرعلىمعسريسراللهعليهفىالدنياوالأخرة (رواهمسلم)
Artinya: “diriwayatkan
oleh Abu Hurairahra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan
kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan
seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR.
Muslim)
2.3 Kendala
Pengembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi
syariah menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
1. Rendahnya tigkat perhatian masyarakat terhadap
keberadaan asuransi syariah.
2. Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang
untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan.
3. Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga
keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
4. Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia
(SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
2.4 Produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syariah merupakan
representasi dari kondisi “ permintaan ” masyarakat akan keberadaan suatu
produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elamen masyarakat
untuk menjadikan posisi asuransi syariah- dengan produk – produknya - semakin
berarti dalam pembangunan.
2.4.1 Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi dua jenis,
yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan.
Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lainnya,
walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
1) Produk-Produk
Tabungan
1. Takaful Dana Investasi
2. Takaful Dana Haji
3. Takaful Dana Siswa
4. Takaful Jabatan
2) Produk-Produk
Non-Tabungan
1. Takaful al khairat Individu
2. Takaful Kecelakaan Diri Individu
3. Takaful Kesehatan Individu
4. Produk Takaful Group
5. Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
6. Takaful Kecelakaan Siswa
7. Takaful Wisata dan Perjalanan
8. Takaful Kecelakaan Diri
9. Takaful Majelis Taklim
10.Takaful Pembiayaan
11. Takaful Umum
12. Takaful Kebakaran
13. Takaful Kendaraan Bermotor
14. Takaful Rekayasa
15. Takaful Pengangkutan
16. Takaful Rangka Kapal
17. Asuransi Takaful Aneka
2.5 Akad-akad dalam Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Asuransi Syariah, telah ditetapkan bahwa
akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri dari akad Tijarah dan atau akad Tabarru’. Dalam
akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagaimudharib (pengelola) dan
peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedangkan Dalam akad tabarru’
(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta
lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola
dana hibah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan
dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah
(mudharabah) dan dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah) perusahaan
asuransi memperoleh ujrah (fee).
2.5.1 Akad
Tabarru’ (Hibah)
Akad ini
digunakan dalam hubungan antara sesama pemegang polis dimana peserta memberikan
hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Oleh
karenanya, antar pemegang polis saling menanggung setiap resiko yang ada, pada
saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi resiko yang ada, bukan
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Diantara sesama pemegang polis
berlandaskan risksharing.
Dalam konteks
akad dalam Asuransi Syariah, tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan
dengan niat ikhlas untuk saling membantu diantara sesama peserta takaful (Asuransi
Syariah) apabila ada diantaranya yang mendapat musibah. Dana klaim yang
diberikan diambil dari rekening dana tabarru‟ yang sudah diniatkan oleh semua
peserta ketika akan menjadi peserta Asuransi Syariah, untuk kepentingan dana
kebajikan atau dana tolong-menolong. Karena itu, dalam akadtabarru‟ pihak yang
member dengan ikhlas memberikan sesuatu tanpa ada keinginan untuk menerima
apapun dari yang menerima, kecuali kebaikan dari Allah SWT.
2.5.2 Akad Tijarah (Mudharabah)
Hubungan pemegang polis dengan perusahaan
asuransi menggunakann akad Mudharabah, dimana perusahaan bertindak sebagai
mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis).
Perusahaan asuransi berperan sebagai underwriter, adminstrator, dan
fundmanager. Kontribusi dari pemegang polis bukanlah dianggap sebagai
pendapatan. Perusaahaan asuransi akan mendapat management fee dari fungsinya sebagai adminstrator.
Dari pemanfaatan dana Tabarru’ perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee.
Lebih jelas lagi Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua
orang atau lebih yang mengharuskan pemilik modal (nasabah) menyerahkan sejumlah
dana (premi) kepada perusahaan asuransi (mudharib) untuk dikelola. Dana yang
terkumpul oleh perusahaan asuransi diinvestasikan agar memperoleh keuntungan
yang nantinya akan dibagi antara perusahaan dan nasabah asuransi. Jika akadnya
menyebutkan pembagian nisbah keuntungan antara kedua pihak 70:30, yaitu 70%
untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan, maka pembagian profit dari investasi yang dilakukan oleh
perusahaan juga harus mengacu pada ketentuan akad tersebut.
2.6 Skema Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah
Di dalam operasional asuransi syariah yang
sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan
melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi
kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan
dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah
sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Keuntungan perusahaan asuransi syariah
diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan
dengan prinsip mudharabah (sistem bagi
hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan
perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal.
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Mekanisme
pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
1.
Sistem
yang mengandung unsur tabungan
2.
Sistem
yang tidak mengandung unsur tabungan
2.6.1 Sistem yang
mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang
secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung
kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum
premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut,
melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara
pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan
dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana
yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
·
Perjanjian
berakhir
·
Peserta
mengundurkan diri
·
Peserta
meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana
yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling
tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
·
Peserta
meninggal dunia
·
Perjanjian
telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan
sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah
dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi
menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil)
dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara
perusahaan dengan peserta.
2.6.2 Sistem yang
tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan
dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh
peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling
membantu, dan dibayarkan bila:
·
Peserta
meninggal dunia
·
Perjanjian
telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan
sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi
dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta
dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap
berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2. Dasar Hukum
Asuransi Syariah
· Al Qur’an
· Al Hadits
3. Kendala
Pengembangan Asuransi Syariah
· Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
· Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang
untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan.
· Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga
keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
· Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia
(SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
4.
Produk
Asuransi Syariah
Produk takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful
individu tabungan dan produk takaful non-tabungan
5.
Akad-akad dalam Asuransi Syariah
·
Akad Tabarru’ (Hibah) : Akad ini digunakan dalam hubungan antara
sesama pemegang polis dimana peserta memberikan hibah yang digunakan untuk
menolong peserta lain yang terkena musibah
·
Akad Tijarah (Mudharabah) : Hubungan pemegang polis
dengan perusahaan asuransi menggunakann akad Mudharabah, dimana perusahaan
bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal
(pemegang polis). Perusahaan asuransi berperan sebagai underwriter,
adminstrator, dan fundmanager
6.
Skema Pengelolaan Dana pada
Asuransi Syariah
·
Sistem yang mengandung unsur
tabungan
·
Sistem yang tidak mengandung unsur
tabungan
3.2 Saran-Saran
1. Asuransi syariah perlu diperhatikan
eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat
2. Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan
asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di
buat oleh lembaga asuransi syariah
3. Produk asuransi syariah
perlu disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui
segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
4. Masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang
hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah, mengingat mayoritas
penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang
hal ini.
DAFTAR PUSTAKA
§ Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem
Operasional AsuransiSyariah. Renaisan: Jakarta.
§ Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya:
PT Raja GRafindo Persada: Jakarta.
§ Lubis, Suhrawardi. 2004. Hukum
Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
§ Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia: Yogyakarta.


No comments:
Post a Comment