Monday, 1 October 2018

Makalah Asuransi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk - produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3 - 4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah.
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk menjelaskan bagaimana asuransi syariah yang ada di Indonesia yang kami sajikan dalam makalah kami yang berjudul “Asuransi Syariah”.

2.1  Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian Asuransi Syariah?
2.         Bersumber dari mana Dasar Hukum Asuransi Syariah ?
3.         Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah ?
4.         Apa saja Kendala Pengembangan Asuransi Syariah ?
5.         Apa saja Produk Asuransi Syariah ?
6.         Apa saja Akad dalam Asuransi Syariah ?
7.         Bagaimana Skema Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah ?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian Asuransi Syariah
2.    Untuk Mengetahui Dasar Hukum Asuransi Syariah
3.    Untuk memahami Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah
4.    Untuk mengetahui Kendala Pengembangan Asuransi Syariah ?
5.    Untuk mengetahui Produk Asuransi Syariah
6.    Untuk mengetahui Akad dalam Asuransi Syariah
7.    Untuk mengetahui skema penglolaan dana pada Asuransi Syariah



















BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Asuransi Syariah

      Dalam Undang - Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan : ”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
 Sedangkan menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan ; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1.         Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2.         Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3.         Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)

2.2 Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.


2.2.1. Al-Qur’an

1.    Surah al-Maidah ayat 2
وتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِوَاتَّقُوااللَّهَإِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
2.         Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُاللَّهُبِكُمُالْيُسْرَوَلَايُرِيدُبِكُمُالْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
3.         Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُالَّذِينَيُنْفِقُونَأَمْوَالَهُمْفِيسَبِيلِاللَّهِكَمَثَلِحَبَّةٍأَنْبَتَتْسَبْعَسَنَابِلَفِيكُلِّسُنْبُلَةٍمِائَةُحَبَّةٍوَاللَّهُيُضَاعِفُلِمَنْيَشَاءُوَاللَّهُوَاسِعٌعَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, Al-Baqarah 2 : 261)
4.             Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُأَيُّهَاالصِّدِّيقُأَفْتِنَافِيسَبْعِبَقَرَاتٍسِمَانٍيَأْكُلُهُنَّسَبْعٌعِجَافٌوَسَبْعِسُنْبُلَاتٍخُضْرٍوَأُخَرَيَابِسَاتٍلَعَلِّيأَرْجِعُإِلَىالنَّاسِلَعَلَّهُمْيَعْلَمُونَقَالَتَزْرَعُونَسَبْعَسِنِينَدَأَبًافَمَاحَصَدْتُمْفَذَرُوهُفِيسُنْبُلِهِإِلَّاقَلِيلًامِمَّاتَأْكُلُونثُمَّيَأْتِيمِنْبَعْدِذَلِكَسَبْعٌشِدَادٌيَأْكُلْنَمَاقَدَّمْتُمْلَهُنَّإِلَّاقَلِيلًامِمَّاتُحْصِنُونَثُمَّيَأْتِيمِنْبَعْدِذَلِكَعَامٌفِيهِيُغَاثُالنَّاسُوَفِيهِيَعْصِرُونَ

Artinya: “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakandibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
5.                   Surah al-Taghaabun ayat 11
مَاأَصَابَمِنْمُصِيبَةٍإِلَّابِإِذْنِاللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
6.         Surah luqman ayat 34
إِنَّاللَّهَعِنْدَهُعِلْمُالسَّاعَةِوَيُنَزِّلُالْغَيْثَوَيَعْلَمُمَافِيالْأَرْحَامِوَمَاتَدْرِينَفْسٌمَاذَاتَكْسِبُغَدًاوَمَاتَدْرِينَفْسٌبِأَيِّأَرْضٍتَمُوتُإِنَّاللَّهَعَلِيمٌخَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang  menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman 31:34)
7.         Surah Hud ayat 16
وَمَامِنْدَابَّةٍفِيالْأَرْضِإِلَّاعَلَىاللَّهِرِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
8.             Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْيَرْزُقُكُمْمِنَالسَّمَاءِوَالْأَرْضِأَئِلَهٌمَعَاللَّهِ
Artinya: “…dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah disamping Allah ada tuhan yang lain ?…” (Q.S, An-Naml. 27:64)
9.         Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَالَكُمْفِيهَامَعَايِشَوَمَنْلَسْتُمْلَهُبِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.

2.2.2. Hadits

       عنأبيهريرة (رض) عنالنبي (ص) قال: مننفسعنمؤمنكربالدنيانفساللهعنهكربيومالقيامةومنيسرعلىمعسريسراللهعليهفىالدنياوالأخرة (رواهمسلم)
Artinya:  “diriwayatkan oleh Abu Hurairahra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim) 
             

2.3 Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
1.    Rendahnya tigkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
2.    Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan.
3.    Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
4.    Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.

2.4 Produk Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah merupakan representasi dari kondisi “ permintaan ” masyarakat akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi syariah- dengan produk – produknya - semakin berarti dalam pembangunan.
2.4.1 Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
1)  Produk-Produk Tabungan
1.    Takaful Dana Investasi
2.    Takaful Dana Haji
3.    Takaful Dana Siswa
4.    Takaful Jabatan
2)  Produk-Produk Non-Tabungan
1.    Takaful al khairat Individu
2.    Takaful Kecelakaan Diri Individu
3.    Takaful Kesehatan Individu
4.    Produk Takaful Group
5.    Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
6.    Takaful Kecelakaan Siswa
7.    Takaful Wisata dan Perjalanan
8.    Takaful Kecelakaan Diri
9.    Takaful Majelis Taklim
10.Takaful Pembiayaan
11.    Takaful Umum
12.    Takaful Kebakaran
13.    Takaful Kendaraan Bermotor
14.    Takaful Rekayasa
15.    Takaful Pengangkutan
16.    Takaful Rangka Kapal
17.    Asuransi Takaful Aneka

    2.5 Akad-akad dalam Asuransi Syariah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Asuransi Syariah, telah ditetapkan bahwa akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri dari akad Tijarah dan atau akad Tabarru’. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagaimudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis), sedangkan Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah) dan dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah) perusahaan asuransi memperoleh ujrah (fee).

2.5.1   Akad Tabarru’ (Hibah)
Akad ini digunakan dalam hubungan antara sesama pemegang polis dimana peserta memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Oleh karenanya, antar pemegang polis saling menanggung setiap resiko yang ada, pada saat membayar dan menerima bantuan untuk membagi resiko yang ada, bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Diantara sesama pemegang polis berlandaskan risksharing.
Dalam konteks akad dalam Asuransi Syariah, tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk saling membantu diantara sesama peserta takaful (Asuransi Syariah) apabila ada diantaranya yang mendapat musibah. Dana klaim yang diberikan diambil dari rekening dana tabarru‟ yang sudah diniatkan oleh semua peserta ketika akan menjadi peserta Asuransi Syariah, untuk kepentingan dana kebajikan atau dana tolong-menolong. Karena itu, dalam akadtabarru‟ pihak yang member dengan ikhlas memberikan sesuatu tanpa ada keinginan untuk menerima apapun dari yang menerima, kecuali kebaikan dari Allah SWT.

2.5.2 Akad Tijarah (Mudharabah)
Hubungan pemegang polis dengan perusahaan asuransi menggunakann akad Mudharabah, dimana perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Perusahaan asuransi berperan sebagai underwriter, adminstrator, dan fundmanager. Kontribusi dari pemegang polis bukanlah dianggap sebagai pendapatan. Perusaahaan asuransi akan mendapat management fee dari fungsinya sebagai adminstrator. Dari pemanfaatan dana Tabarru’ perusahaan akan mendapatkan bagi hasil atau fee.
Lebih jelas lagi Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang mengharuskan pemilik modal (nasabah) menyerahkan sejumlah dana (premi) kepada perusahaan asuransi (mudharib) untuk dikelola. Dana yang terkumpul oleh perusahaan asuransi diinvestasikan agar memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi antara perusahaan dan nasabah asuransi. Jika akadnya menyebutkan pembagian nisbah keuntungan antara kedua pihak 70:30, yaitu 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan, maka pembagian profit dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan juga harus mengacu pada ketentuan akad tersebut.

2.6 Skema Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:
1.             Sistem yang mengandung unsur tabungan
2.             Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

2.6.1 Sistem yang mengandung unsur tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
·           Perjanjian berakhir
·           Peserta mengundurkan diri
·           Peserta meninggal dunia
b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila :
·            Peserta meninggal dunia
·            Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
https://asuransiku.files.wordpress.com/2010/10/unsur-tab-syariah1.gif?w=646

2.6.2 Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
·       Peserta meninggal dunia
·       Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
https://asuransiku.files.wordpress.com/2010/10/non-tabungan-1.gif?w=646






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.      Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2.      Dasar Hukum Asuransi Syariah
·      Al Qur’an
·      Al Hadits

3.  Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

·      Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
·      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan.
·      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk
·      Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
4.         Produk Asuransi Syariah
Produk takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan
5.         Akad-akad dalam Asuransi Syariah
·      Akad Tabarru’ (Hibah) : Akad ini digunakan dalam hubungan antara sesama pemegang polis dimana peserta memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah
·      Akad Tijarah (Mudharabah) : Hubungan pemegang polis dengan perusahaan asuransi menggunakann akad Mudharabah, dimana perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Perusahaan asuransi berperan sebagai underwriter, adminstrator, dan fundmanager
6.         Skema Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah
·      Sistem yang mengandung unsur tabungan
·      Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

 

3.2 Saran-Saran

1.      Asuransi syariah perlu diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat
2.      Pemerintah lebih memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah
3.      Produk asuransi syariah perlu disosialisasikan lagi sehingga masyarakat mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
4.      Masyarakat perlu diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal ini.

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 




 

DAFTAR PUSTAKA

§  Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem Operasional AsuransiSyariah. Renaisan: Jakarta.
§  Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: PT Raja GRafindo Persada: Jakarta.
§  Lubis,  Suhrawardi. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
§  Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia: Yogyakarta.



No comments:

Post a Comment

Ekonomi Makro Islam

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Masalah Keadilan sosio ekonomi, salah satu sisi yang paling menonjol dari suatu masyarak...